PASURUAN | Jerathukumnews.net
Dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi terjadi di SPBU 54.67121 Jalan Raya Pandaan–Prigen, Desa Candi Wates, Kabupaten Pasuruan. Awak media mendapati seorang konsumen mengisi Pertalite dua kali dalam satu antrean pada Hari Senin Tanggal 01 sekitar pukul 21.15 WIB. (8/1/2026)
Dalam pantauan di lokasi, konsumen laki-laki tersebut mengisi BBM masing-masing 10 liter sebanyak dua kali. Pengisian dilakukan dengan leluasa, bahkan konsumen terlihat memegang sendiri tuas dispenser tanpa pengawasan ketat petugas. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh oknum operator SPBU.
Tindakan tersebut dinilai melanggar standar operasional Pertamina dan ketentuan BPH Migas yang mewajibkan pengisian BBM dilakukan oleh operator resmi. Praktik pengisian ganda dalam satu antrean juga disinyalir membuka peluang penimbunan BBM bersubsidi.
Padahal, distribusi BBM subsidi diatur ketat dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Perpres No. 191 Tahun 2014. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Lemahnya pengawasan di SPBU tersebut menuai sorotan. Masyarakat meminta Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat dan harus disalurkan tepat sasaran. Setiap bentuk penyalahgunaan dinilai mencederai program pemerintah serta merugikan publik.
Riangga

