DUMAI | Jerathukumnews.net
Kantor Beacukai Dumai kedatangan massa pendemo yang menamakan dirinya Serikat Buruh Sejahtera Independent 1992 (SBSI ’92) yang diketuai Agoes Budianto, Selasa (16/12/2025).
Di depan gerbang masuk kantor, massa pendemo menyampaikan tuntutan sesuai Surat permohonan Aksi Damai, yaitu mempertanyakan alasan masih beroperasinya aktifitas Terminal Khusus untuk kepentingan umum PT. Kawasan Industri Dumai (KID); menyampaikan bahwa kegiatan penimbunan barang impor di tempat bukan TPS melanggar PMK-108/PMK.04/2020 dan PMK-109/PMK.04/2020 dan terakhir meminta Menteri Keuangan untuk menindak oknum Beacukai yang menyalahgunakan jabatan dan merugikan negara.
Kedatangan massa disambut langsung oleh Kepala Beacukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, di gerbang kantor. Ruru menyambut massa pendemo dengan baik dan menyatakan bahwa Beacukai tidak anti demo, namun lebih baik jika aspirasi disampaikan di tempat yang baik dan nyaman.
Kemudian Ruru menyampaikan bahwa masalah terkait teknis yang disampaikan massa pendemo akan ditinjau secara detil oleh tim teknis Beacukai Dumai, karena Beacukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pelayanan lalu lintas barang tidak bekerja sendiri. "Kami diawasi oleh pihak-pihak lain seperti Polri, Kejaksaan dan KPK. Dan juga sangat tidak mungkin kami tidak menimbang segala sesuatu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang Beacukai," kata Ruru Firza Iskandar.
Dengan ditemui langsung massa pendemo oleh Kepala Beacukai Dumai, massa merasa sangat dihargai oleh Beacukai Dumai dan massa menyampaikan apresiasinya dengan hadirnya Ruru Firza Iskandar. Kedepannya mereka menyatakan siap mengirimkan perwakilan untuk berdiskusi dengan Beacukai sesuai kebutuhan.
Kemudian massa pendemo menyatakan bahwa penyampaian aspirasinya di Beacukai Dumai telah selesai dan selanjutnya mereka akan melanjutkan perjalanan ke PT KID untuk menyampaikan aspirasi juga di sana.
Setelah aksi damai berakhir baik, Kasi PLI Beacukai Dumai, Dedi Husni saat diwawancara awak media menyampaikan rasa terima kasihnya kepada massa pendemo yang telah menyampaikan aspirasi dengan damai dan tidak ada kejadian yang destruktif.
Lebih lanjut Dedi menyatakan bahwa yang dipermasalahkan massa pendemo adalah adanya aktifitas pembongkaran dan penimbunan barang impor berupa bentonite di Pelabuhan Khusus PT KID untuk ditimbun di Gudang Importir (PT Bumi Karyatama Raharja).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 10A ayat (1) menyatakan “Barang impor yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) wajib dibongkar di kawasan pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean.” Dan pasal 10A ayat (5) dan (6) menyatakan “Barang impor, sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara” ; “Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara.”
Dan berdasarkan PMK-108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor, pasal 15 ayat (1) huruf a.
Penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, diberikan dalam hal bila barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/ atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di TPS;”
Dedi melanjutkan keterangannya, kondisi di Lapangan: terdapat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.1320/AL.308/DJPL tentang Persetujuan Perpanjangan Kedua Penggunaan Terminal Khusus PT Kawasan Industri Dumai di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum yang berlaku selama 2(dua) tahun sejak tanggal 18 Oktober 2024.
Dengan adanya Keputusan ini maka Pelabuhan Khusus PT KID dapat memuat dan membongkar barang umum selain dari kepentingan Kawasan Berikat KID. Dalam Keputusan ini juga menyebut PT Bumi Karyatama Raharja sebagai salah satu dari 15 perusahaan yang dibolehkan menggunakan Pelabuhan Khusus tersebut (Diktum Ketiga) masalah terkait pengaturan pasal 10 A ayat (1) UU Kepabeanan sudah terpenuhi dengan adanya Keputusan ini.
Selain itu, Dedi menambahkan, didapati juga Surat Keterangan Teknis yang diterbitkan oleh Dinas Perindusrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Pemerintah Provinsi Riau Nomor: P/1527/500.2/Disperindagkop&Ukm/2025 tanggal 14 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitiannya bahwa TPS di Dumai terkonsentrasi untuk penyimpanan komoditi pupuk sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi silang terhadap komoditi Bentonite yang digunakan dalam proses industri pangan, selanjutnya juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi Gudang PT BKR terdapat aktivitas pengolahan bentonite yang menjadi bagian dari proses pembuatan bleeching earth untuk industri pemurnian minyak sawit, dan menyatakan bahwa bentonite merupakan bahan yang memiliki karakteristik mendekati food grade karena bersentuhan langsung dengan minyak kelapa sawit pada proses produksi minyak goreng. Dan menyimpulkan bahwa Gudang PT BKR dalam keadaan baik dan layak untuk penyimpanan bentonite.
Dengan demikian ketentuan yang dimaksud oleh UU Kepabeanan pasal 10A ayat (6) “dalam hal tertentu” yang dijelaskan dalam PMK-108/PMK.04/2020 pasal 15 ayat (1) huruf a “bersifat khusus” telah dipenuhi oleh Surat Keterangan Teknis dari Dinas terkait yang mempunyai wewenang dan kompetensi menyatakan keterangannya.
“Namun bila sudut pandang tersebut tidak diterima oleh perwakilan nantinya, maka Beacukai siap untuk mempertanggungjawabkan keputusannya. Karena Beacukai menjalankan amanat Undang-Undang Kepabeanan," pungkas Dedi.
(ES)

