Ekskavator Hibah KKP Nyangkut di Tambang Ilegal: Dugaan “Bagi-Bagi Keuntungan” Mencuat! - JERAT HUKUM NEWS

Kamis, 27 November 2025

Ekskavator Hibah KKP Nyangkut di Tambang Ilegal: Dugaan “Bagi-Bagi Keuntungan” Mencuat!

BANGKA BARAT | Jerathukumnews.net

Dugaan penyalahgunaan ekskavator bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada koperasi nelayan kembali mengguncang Bangka Barat. Alat berat yang seharusnya menjadi penunjang aktivitas produktif masyarakat pesisir itu ditengarai dialihkan menjadi mesin tambang pasir ilegal di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

Kasus ini mencuat setelah tim Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan penindakan pada Rabu siang (19/11/2025). Satu unit ekskavator diamankan bersama seorang pria berinisial ZL, yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin tersebut.

Seorang warga membenarkan kejadian itu.

 “Iya pak, benar ada alat berat diamankan di tambang pasir Sinar Manik. Pak ZL juga dibawa oleh petugas,” ujarnya.

Ekskavator yang diamankan itu diketahui merupakan bantuan resmi KKP melalui APBN 2018 untuk koperasi di bawah pembinaan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangka Barat. Bantuan tersebut semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan nelayan, pembangunan fasilitas pesisir, dan produktivitas usaha koperasi.

Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan alat bantuan negara itu beroperasi di lokasi tambang pasir dan dugaan bukan kali ini saja — sebuah aktivitas yang sama sekali bukan peruntukannya.

Hal inilah yang memunculkan pertanyaan publik:

Bagaimana alat hibah negara bisa lepas kendali sampai masuk ke tambang ilegal? Siapa yang seharusnya mengawasi? Apakah pihak koperasi, DKP, atau bahkan lembaga di atasnya ikut kecolongan?

Plt. Kepala DKP Bangka Barat, Wiratmo, saat dikonfirmasi sebelumnya mengakui bahwa pengelolaan alat sepenuhnya diserahkan ke koperasi sejak 2018. Ia juga menyebut belum memahami penuh riwayat pemanfaatannya karena baru menjabat beberapa bulan.

Pernyataan ini justru semakin memicu kritik mengenai lemahnya pengawasan dan transparansi pengelolaan aset negara.

Hal ini membuka dugaan lebih besar:

apakah penyalahgunaan alat ini berdiri sendiri, atau bagian dari pola penyimpangan terstruktur yang terjadi bertahun-tahun tanpa pengawasan?

Beberapa pihak mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada operator lapangan atau individu ZL saja. Mengingat alat tersebut merupakan aset negara yang tidak mungkin berpindah fungsi tanpa ada pihak yang mengetahui atau membiarkan.

Aktivis lokal juga menilai kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan korupsi berjemaah, terutama bila ditemukan adanya aliran keuntungan dari aktivitas tambang ilegal ke pihak-pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Bangka Barat belum memberikan keterangan resmi terkait status alat berat, peran ZL, maupun apakah ada tersangka lain menyusul.

Plt. Kepala DKP Bangka Barat, Wiratmo, serta Kasi Intel Kejari Bangka Barat juga belum memberikan respons atas upaya konfirmasi lanjutan pada Rabu (26/11/2025).

Redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi untuk memastikan perkembangan penyelidikan, termasuk apakah kasus ini akan melebar ke ranah dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian pengawasan dari instansi terkait.

Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done