Diduga Oknum Kontraktor Lalai Sehingga Menimbulkan Insiden Kecelakaan Lalu-lintas . - JERAT HUKUM NEWS

Selasa, 14 Oktober 2025

Diduga Oknum Kontraktor Lalai Sehingga Menimbulkan Insiden Kecelakaan Lalu-lintas .



BEKASI | jerathukumnews.net

Insiden kecelakaan lalu-lintas di Jalan Diponegoro Tambun Selatan pada pukul 23:30 yang dialami oleh karyawan Novan (22) selalu pengendara motor yang tidak melihat adanya tumpukan batu dan tanah berlumpur yang ada pada badan jalan tersebut licin karena adanya lumpur dan diduga tidak terlihat adanya tanda peringatan petunjuk hat-hati ada tumpukan matrial bongkaran drainase tersebut dilokasi dan juga kurangnya penerang maupun tanda yang memberikan petunjuk adanya kegiatan proyek tersebut. (15/10/25) 

Ketua. Dewan Pimpinan Wilayah. Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia ( DPW-GNPPI) Jawa Barat. RM. Rhagil Asmara Satyanegoro. Mengatakan. Bahwa dirinya semalam melihat langsung dilokasi atas adanya insiden kecelakaan lalu-lintas, dan sempat mengkonfirmasi kepada Novan (22) selaku korban kecelakaan lalu-lintas di Jalan Diponegoro pada pukul 23.30. Dengan adanya rasa kemanusiaan Kami berhenti dan memberikan pertolongan bersama para warga setempat yang tidak jauh dari lokasi. 

Menurut keterangan Novan bahwa dirinya berjalan ditepi namun tidak melihat tanda-tanda peringatan kalau adanya proyek atau adanya gundukan tanah dengan spontan kaget melihat didepan adanya tumpukan tanah dan langsung menghindar, namun didepan adanya lumpur sehingga terpeleset jatuh kata Novan," Tiru Rhagil. 

Kami dari GNPPI JABAR, meminta kepada pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat agar dapat menggil kepada Pihak yang melaksanakan kegiatan proyek pembangunan U-dith disepanjang jalan negara Diponegoro Tambun Selatan, agar jangan sampai menimbulkan korban kecelakaan berikutnya," Tegas Rhagil.

"Kontraktor proyek galian di bahu jalan wajib memprioritaskan keselamatan pengguna jalan dengan memasang rambu peringatan yang jelas, membuat pagar pengaman, mendesain ulang lalu lintas sementara (termasuk penutupan atau penyempitan jalur), dan menerangi area galian dengan baik. Ini bertujuan untuk memastikan risiko bagi pengguna jalan diminimalkan dengan menyediakan panduan yang jelas, peringatan dini, dan jalur yang aman selama proyek berlangsung dan Kontraktor harus melakukan penilaian risiko dan menyusun rencana keselamatan sejak awal proyek, termasuk mengatur manajemen lalu lintas,"Katanya.

Lebih Lanjut.Rhagil. Mengutarakan, bahwa sementara untuk proyek jalan. 

Wajib melakukan atau melaksanakan Pengendalian risiko Ini meliputi penggunaan perangkat keselamatan seperti rambu-rambu, pagar pengaman, dan delineasi untuk memastikan keselamatan pekerja dan pengguna jalan. 

Peringatan dini dan Kontraktor wajib serta harus memberikan peringatan dini kepada pengguna jalan mengenai perubahan geometrik, penutupan lajur, atau tikungan tajam yang mungkin terjadi di area proyek.

Bahwa Jalur lalu lintas harus didesain ulang untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat galian, misalnya dengan membuat lajur yang aman dan jelas

serta wajib memberikan Penerangan yang memadai harus dipasang di area galian untuk memastikan visibilitas yang baik bagi pengendara, terutama pada malam hari tentu sangat rawan kecelakaan yang diakibatkan adanya

 penyempitan lajur diperlukan, hal tentu harus menjadi perhatian pihak yang terkait dengan proyek pembangunan.... Infrastruktur yang memanfaatkan badan jalan. 

"Kami dari GNPPI Jawa Barat meminta kepada penegakkan hukum dapat memanggil pihak kontraktor untuk bertanggungjawab atas insiden kecelakaan semalam atas dugaan kelalaian tersebut yang diatur dalam 

 Insiden kecelakaan lalu-lintas di Jalan Diponegoro Tambun Selatan pada pukul 23:30 yang dialami oleh karyawan Novan (22) selalu pengendara motor bernomor Polisi. B 5719 FJM sepulang kerja namun tidak melihat adanya tumpukan batu dan tanah berlumpur yang ada pada badan jalan tersebut licin karena adanya lumpur dan diduga tidak terlihat adanya tanda peringatan petunjuk hat-hati ada tumpukan matrial bongkaran drainase tersebut dilokasi dan juga kurangnya penerang maupun tanda yang memberikan petunjuk adanya kegiatan proyek tersebut. (14/10/25).

Ketua. Dewan Pimpinan Wilayah. Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia ( DPW-GNPPI) Jawa Barat. RM. Rhagil Asmara Satyanegoro. Mengatakan. Bahwa dirinya semalam melihat langsung dilokasi atas adanya insiden kecelakaan lalu-lintas, dan sempat mengkonfirmasi kepada Novan (22) selaku korban kecelakaan lalu-lintas di Jalan Diponegoro pada pukul 23.30. Dengan adanya rasa kemanusiaan Kami berhenti dan memberikan pertolongan bersama para warga setempat yang tidak jauh dari lokasi. 

Menurut keterangan Novan bahwa dirinya berjalan ditepi namun tidak melihat tanda-tanda peringatan kalau adanya proyek atau adanya gundukan tanah dengan spontan kaget melihat didepan adanya tumpukan tanah dan langsung menghindar, namun didepan adanya lumpur sehingga terpeleset jatuh kata Novan," Tiru Rhagil. 

Kami dari GNPPI JABAR, meminta kepada pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat agar dapat menggil kepada Pihak yang melaksanakan kegiatan proyek pembangunan U-dith disepanjang jalan negara Diponegoro Tambun Selatan, agar jangan sampai menimbulkan korban kecelakaan berikutnya," Tegas Rhagil. 

"Kontraktor proyek galian di bahu jalan wajib memprioritaskan keselamatan pengguna jalan dengan memasang rambu peringatan yang jelas, membuat pagar pengaman, mendesain ulang lalu lintas sementara (termasuk penutupan atau penyempitan jalur), dan menerangi area galian dengan baik. Ini bertujuan untuk memastikan risiko bagi pengguna jalan diminimalkan dengan menyediakan panduan yang jelas, peringatan dini, dan jalur yang aman selama proyek berlangsung dan Kontraktor harus melakukan penilaian risiko dan menyusun rencana keselamatan sejak awal proyek, termasuk mengatur manajemen lalu lintas,"Katanya.

Lebih Lanjut.Rhagil. Mengutarakan, bahwa sementara untuk proyek jalan. 

Wajib melakukan atau melaksanakan Pengendalian risiko Ini meliputi penggunaan perangkat keselamatan seperti rambu-rambu, pagar pengaman, dan delineasi untuk memastikan keselamatan pekerja dan pengguna jalan. 

Peringatan dini dan Kontraktor wajib serta harus memberikan peringatan dini kepada pengguna jalan mengenai perubahan geometrik, penutupan lajur, atau tikungan tajam yang mungkin terjadi di area proyek.

Bahwa Jalur lalu lintas harus didesain ulang untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat galian, misalnya dengan membuat lajur yang aman dan jelas

serta wajib memberikan Penerangan yang memadai harus dipasang di area galian untuk memastikan visibilitas yang baik bagi pengendara, terutama pada malam hari tentu sangat rawan kecelakaan yang diakibatkan adanya

 penyempitan lajur diperlukan, hal tentu harus menjadi perhatian pihak yang terkait dengan proyek pembangunan.... Infrastruktur yang memanfaatkan badan jalan. 

"Kami dari GNPPI Jawa Barat meminta kepada penegakkan hukum dapat memanggil pihak kontraktor untuk bertanggungjawab atas insiden kecelakaan semalam atas dugaan kelalaian tersebut yang diatur dalam 

 Undang-Undang. Nomor. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. 

Setiap kegiatan proyek wajib memberikan tanda pada badan jalan yang dimanfaatkan untuk material proyek galian di bahu jalan, 

Sehingga untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas yang lebih fatal.

Menurut keterangan beberapa warga setempat mengatakan. Bahwa Proyek darimana kami tidak tahu, dan untuk papan proyek pun kami tidak pernah melihat, untuk kegiatan ini dikerjakan kurang lebih 1(satu) bulan pak, " Jelas para warga sehabis menolong korban. 

Bersambung...... 


(Jerry) 


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done