Terungkap, SPBU 34.174.16 di Kota Bekasi Diduga Salurkan Solar Subsidi ke Drum Secara Ilegal - JERAT HUKUM NEWS

Selasa, 30 September 2025

Terungkap, SPBU 34.174.16 di Kota Bekasi Diduga Salurkan Solar Subsidi ke Drum Secara Ilegal

 

BEKASI | jerathukumnews.net

Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terungkap di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Palem Raya No. 48, RT 005 RW 005, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. SPBU bernomor 34.174.16 tersebut diduga melakukan pengisian solar subsidi secara tidak semestinya.

Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas yang terjadi di SPBU itu bukanlah pengisian ke kendaraan bermotor sesuai peruntukan, melainkan pengalihan langsung ke drum berkapasitas besar. Tindakan ini jelas melanggar aturan, karena solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Potensi Kerugian Negara

Penyalahgunaan seperti ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara, mengingat distribusi BBM bersubsidi memiliki alokasi anggaran yang sangat tinggi. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kelangkaan solar di masyarakat, sehingga merugikan nelayan, petani, maupun pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM subsidi.

Langkah Aparat Penegak Hukum

Menanggapi temuan ini, aparat penegak hukum bersama instansi terkait dipastikan akan melakukan penelusuran dan penyelidikan mendalam untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat. Apabila terbukti, pelaku maupun oknum yang memfasilitasi tindakan tersebut dapat dijerat dengan undang-undang migas serta aturan pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dasar Hukum yang Mengatur

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya:

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf d: Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang mengatur mengenai pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan BBM subsidi hanya untuk pengguna tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Komitmen Pengawasan

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap SPBU di berbagai daerah, agar program subsidi energi dari pemerintah tepat sasaran. Publik juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan.

Aang Amarullah

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done