Sengketa Informasi Publik Memanas, Kepsek SMAN 18 Kota Bekasi Tantang Pemohon Ajukan Gugatan. - JERAT HUKUM NEWS

Kamis, 25 September 2025

Sengketa Informasi Publik Memanas, Kepsek SMAN 18 Kota Bekasi Tantang Pemohon Ajukan Gugatan.

BEKASI | jerathukumnews.net

Sengketa informasi publik di Kota Bekasi kian memanas. Pemohon informasi publik, Krustjok Wahjono, menerima surat tanggapan dari Kepala Sekolah SMAN 18 Kota Bekasi dengan nomor: 423/TU.01.02/SMAN18.CDP WIL III (24/9)

Namun, surat tersebut dinilai cacat administrasi karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Kejanggalan ini menimbulkan keraguan serius terhadap keabsahan dokumen, apalagi dalam konteks hukum keterbukaan informasi di mana ketepatan waktu sangat menentukan sah atau tidaknya sebuah tanggapan.

Saat Krustjok mencoba mengkonfirmasi langsung pada 25 September 2025 melalui ,telepon seluler Humas SMAN 18 Kota Bekasi, pihak sekolah tidak berkenan memberikan penjelasan. Lebih mengejutkan lagi, dalam surat jawabannya Kepala Sekolah menyatakan bahwa apabila Pemohon tidak berkenan dengan tanggapan tersebut, maka berhak mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Pernyataan ini dinilai bukan sekadar jawaban, melainkan tantangan terbuka.

> “Saya hanya meminta dokumen sesuai hak saya sebagai warga negara. Tetapi yang saya terima justru surat tanpa tanggal dan ajakan untuk menggugat. Ini bukan transparansi, melainkan tantangan terbuka yang merugikan Pemohon,” tegas Krustjok Wahjono.

Pengamat menilai, surat tanpa tanggal berpotensi menimbulkan manipulasi administrasi, termasuk rekayasa waktu penerbitan dokumen. Dalam konteks administrasi pemerintahan, hal itu dapat dianggap cacat formil.

Akses informasi yang seharusnya menjadi hak publik, sikap Kepala Sekolah justru dipandang sebagai lempar tanggung jawab dengan menyuruh Pemohon menempuh jalur gugatan.

UU KIP menegaskan badan publik wajib memberi informasi cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Surat tanpa tanggal melanggar asas kepastian waktu.

Pasal 44 ayat (1) PerKi No.1 Tahun 2021 mewajibkan atasan PPID memberi tanggapan tertulis atas keberatan. Bukan tanggapan yang sekadar “menantang” Pemohon menggugat berpotensi dianggap pengabaian kewajiban.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan setiap keputusan/tindakan administrasi wajib memenuhi syarat formil, termasuk nomor dan tanggal. Tanpa itu, dokumen bisa dinyatakan cacat administrasi.

Atas kondisi ini, Krustjok Wahjono menyatakan siap menempuh jalur hukum.

> “Kalau pihak sekolah menantang, maka saya akan buktikan. Saya akan ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat. Jika putusannya diabaikan, saya siap lanjutkan ke PTUN sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Kasus ini semakin mempertegas buruknya tata kelola keterbukaan informasi di lingkungan 

pendidikan Kota Bekasi. Alih-alih transparan, jawaban yang diberikan justru memperkeruh suasana dan menambah panasnya sengketa informasi publik.

Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done