Kepala SMAN 10 Kota Bekasi Diduga Tidak Transparan dalam Pengelolaan Keuangan, Terancam Digugat Warga - JERAT HUKUM NEWS

Senin, 15 September 2025

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi Diduga Tidak Transparan dalam Pengelolaan Keuangan, Terancam Digugat Warga



BEKASI | jerathukumnews.net

Praktik tata kelola keuangan di SMAN 10 Kota Bekasi tengah menjadi sorotan publik. Kepala sekolah, Dra. Mukaromah, M.Pd., diduga tidak transparan dan tidak akuntabel dalam pengelolaan dana pendidikan, yang berujung pada rencana gugatan hukum dari salah satu warga, Krustjok Wahjono.

Kasus ini bermula dari permintaan informasi publik yang diajukan Krustjok kepada pihak sekolah terkait dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serta laporan realisasi dan pertanggungjawaban anggaran tahun 2023, 2024, serta periode Januari sampai Juni 2025. Namun, jawaban resmi dari pihak sekolah yang tercantum dalam Surat No. 148/Tu.01.02/Bekasi/2023 tertanggal 30 Agustus 2025, dinilai tidak substantif dan tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Jawaban dari pihak sekolah sangat normatif, tidak menyentuh substansi permintaan saya, dan terkesan menghindar. Ini jelas bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan negeri,” ujar Krustjok saat ditemui pada Senin (15/9).

Lebih lanjut, Krustjok menyebut bahwa Kepala Sekolah Dra. Mukaromah tidak bersedia memberikan klarifikasi tambahan ketika dimintai keterangan secara langsung. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan disebutkan enggan menerima audiensi maupun komunikasi melalui jalur resmi.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, dana bantuan dari pihak ketiga, maupun dana partisipasi masyarakat. Menurut Krustjok, tertutupnya akses terhadap informasi membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan sekolah.

Mengacu pada Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 52 UU KIP, setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat badan publik yang tidak transparan. Bahkan, pelanggaran terhadap kewajiban memberikan informasi publik bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama satu tahun.

“Saya akan menempuh jalur hukum jika tidak ada iktikad baik dari pihak sekolah untuk membuka dokumen yang saya minta. Ini bukan soal pribadi, tapi soal hak publik untuk tahu bagaimana uang negara dikelola,” tegas Krustjok.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala SMAN 10 Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan terhadap tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait persoalan ini.

*Transparansi Pendidikan Adalah Kunci*

Kasus ini menjadi cermin perlunya penguatan pengawasan publik terhadap lembaga pendidikan, khususnya dalam pengelolaan keuangan. Sekolah sebagai institusi pembentuk karakter dan integritas generasi muda, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik: transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done