D. Silalahi : Diduga Kades Huta Namora Selewengkan Dana BUMDes - JERAT HUKUM NEWS

Rabu, 24 September 2025

D. Silalahi : Diduga Kades Huta Namora Selewengkan Dana BUMDes

Toba | jerathukumnews.net 

Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Huta Namora, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, kembali menuai sorotan. Aktivis sekaligus pemerhati kebijakan publik, D. Silalahi, menduga adanya penyalahgunaan dana yang melibatkan Kepala Desa setempat.

Menurut Silalahi, BUMDes yang sejatinya menjadi tulang punggung ekonomi desa justru tidak berfungsi maksimal. Program usaha yang direncanakan tidak berjalan, sementara laporan keuangan dinilai tertutup dari pantauan masyarakat.

“Ada indikasi kuat dana BUMDes tidak dikelola sebagaimana mestinya. Transparansi nyaris tidak ada, dan masyarakat desa tidak tahu kemana dana itu dialirkan. Bahkan, kades diduga ikut terlibat langsung dalam pengelolaannya,” ungkap D. Silalahi kepada awak media.

Masyarakat Mulai Resah

Sejumlah warga Huta Namora yang ditemui tim investigasi juga mengeluhkan kondisi BUMDes yang tidak jelas arah usahanya. Mereka menilai keberadaan BUMDes selama ini hanya sebatas nama, tanpa memberikan dampak ekonomi bagi warga.

“Seharusnya BUMDes membantu membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan desa. Tapi kenyataannya, kami tidak merasakan manfaat apa-apa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Melihat kondisi ini, Silalahi mendesak Inspektorat Kabupaten Toba untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Huta Namora. Ia menilai ada potensi kerugian negara jika penyelewengan benar terjadi.

“Kalau memang terbukti ada penyelewengan dana, aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan sampai uang rakyat dijadikan bancakan oleh oknum tertentu,” tegasnya.

BUMDes Harus Jadi Wadah Pemberdayaan

Lebih jauh, Silalahi mengingatkan bahwa tujuan utama pembentukan BUMDes adalah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Karena itu, ia meminta pemerintah desa lebih transparan dalam pengelolaan, termasuk membuka laporan keuangan secara periodik kepada masyarakat.

“BUMDes adalah milik masyarakat, bukan milik pribadi. Harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga desa,” pungkasnya.

Red



Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done