Usut Tuntas dan Pidanakan Para Pencaplok Tanah Taman Hutan Raya SSH Riau - JERAT HUKUM NEWS

Jumat, 01 Agustus 2025

Usut Tuntas dan Pidanakan Para Pencaplok Tanah Taman Hutan Raya SSH Riau

 

Tapung Hilir | jerathukumnews.net

Negara telah mengalami kerugian dengan adanya pembukaan kebun kelapa sawit yang diperkirakan mencapai ribuan hektar di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH).

Seorang narasumber yang dapat dipercaya mengatakan kepada awak media bahwa, ada banyak "pencaplok" tanah negara didalam Tahura. Salah satunya seorang berinisial AW dengan lahan diperkirakan 125 hektar bahkan lebih, kini lahan kebun sawit tersebut dikelola oleh anaknya yang berinisial R.

"Dulu orang yang bernama Amir Wijaya itu, kini diteruskan dan dikelola oleh anaknya Roden," ujarnya.

Sejumlah orang sudah diperiksa di Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru beberapa waktu lalu. Terutama mereka yang memiliki kebun sawit ilegal di dalam Kecamatan Tapung Hilir dan pejabat yang menerbitkan surat tanah di dalam kawasan terlarang itu. Siapa yang bakal jadi tersangka sudah terdengar di kalangan pemilik kebun sawit. Menunggu waktu saja.

Ditanya sejauh apa penyelidikan khusus kasus Tahura SSH ini yang dilakukan sejak November 2024 lalu, Kajati Riau Akmal Abbas SH MH menegaskan masih hitung kerugian oleh BPKP.

"Masih peta itu. Belum, belum ada tersangka. Masih hitung kerugian oleh BPKP," kata Kajati Riau Akmal Abbas SH MH usai bubar melaksanakan sholat Jumat di masjid Kejati Riau Jumat siang (23/5/2025).

Ditanya wartawan siapa yang bakal jadi tersangka, baik yang menerbitkan surat tanah maupun yang menanam sawit di dalam kawasan terlarang di dalam Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) itu dijelaskan Akmal Abbas hal itu nanti setelah penghitungan kerugian negara selesai oleh BPKP, dilangsir dari Detak Indonesia. Com.

Awak media telah mencoba untuk mengkonfirmasi kepada R untuk mendapatkan klarifikasi. Namun hingga berita ini tayang, R tidak merespon panggilan telepon dan chat yang ditujukan kepadanya.

Awak media ini dan tim akan terus melakukan penelusuran dan pemantauan siapa - siapa saja orang yang telah melakukan pembukaan dan menjadikan Tahura menjadi kebun sawit, baik itu secara perseorangan, yang mengatasnamakan kelompok tani ataupun perusahaan. Awak media dan tim akan mengumpulkan data dan bukti lalu menyodorkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau serta mendesak agar segera menetapkan status tersangka.

(Tim)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done