MENTOK | jerathukumnews.net
Keberadaan Kebun Sawit PT Swarna Nusa Sentosa (PT SNS) yang berlokasi di wilayah Desa Air Putih Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat masih menyisakan pertanyaan berkah atau beban bagi masyarakat sekitar. Pasalnya, kontribusi CSR sampai saat ini dinilai tak sebanding bahkan disebut nol, selain itu perusahaan menutup jalan umum dengan portal sehingga menyulitkan warga yang lalu lalang berkebun melewati lokasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tersebut.
Karena itu keberadaan PT SNS menuai keprihatinan bagi desa dan masyarakat sekitarnya. Seorang tokoh masyarakat Desa Air Putih enggan disebutkan namanya menyebut, 75 persen HGU PT SNS masuk wilayah desa Air Putih.
"Setahu saya setelah konfirmasi dengan kades lama maupun baru belum pernah desa menerima CSR. Kalau bantuan PHBN pernah, kalau Plasma nol besar, " ujar tokoh masyarakat desa ini.
Tokoh masyarakat ini juga menduga ada penanaman pohon sawit di luar HGU serta di kawasan Hutan Produksi (HP).
Baiknya dikonfirmasi ke BPN karena ada penanaman di luar HGU serta di lahan HP
Belakangan ini, masyarakat terutama pemilik kebun sekitar lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Swarna Nusa Sentosa (PT SNS) yang berlokasi di Dusun Selindung Desa Air Putih Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat kembali resah. Pasalnya, pihak security selalu menghalangi laju mobil dengan portal, memberhentikan kendaraan dan memeriksa padahal diketahui pengendara mobil adalah masyarakat yang keseharian pergi ke kebun di lokasi sekitar HGU perusahaan ini.
Tindakan security menutup jalan dengan portal dinilai sewenang-wenang, kurang menghargai dan menghambat aktifitas. Terlebih yang diperiksa adalah masyarakat setempat yang justru tak asing dan sering melintas.
Portal milik perusahaan PT SNS atau eks PT Mayora di Dusun Selindung Desa Air Putih Kecamatan Mentok memang sudah lama dibangun. Sejak awal pembangunan menimbulkan polemik karena dibangun di jalan eksisting milik desa setempat. Jalan tersebut jauh sudah ada duluan sebelum kebun PT SNS dibangun. Pembangunan portal tersebut dinilai kurang tepat karena mengganggu aktifitas masyarakat umum.
"Keberadaan portal ini seolah semena-mena, perusahaan ingin menguasai jalan sementara perhatian untuk jalan ini sendiri mereka kurang, " ujar seorang warga, melontarkan rasa kecewa melihat petugas security di Pos Penjagaan yang selalu menutup akses jalan dengan portal.
"Setiap lewat kita dicegat, diperiksa, padahal kita ini bukan orang asing atau pendatang. Kita pemilik kebun di sini, jauh sebelum ada portal ini kita sudah berkebun di sini. Tapi perlakuan security seolah tak tak kenal sama kita," ujar masyarakat lainnya yang tak mau disebutkan namanya.
Warga lain menuturkan," Kalau memang perusahaan bertanggung jawab dengan poros jalan tersebut, coba jalan itu diurus, di Puru atau lebih bagus lagi diaspal karena ini kebun perusahaan, ".
Karena itu masyarakat berharap, keberadaan portal tersebut dihilangkan serta permukaan jalan masuk kondisinya lebih ditingkatkan.
Sementara itu, media masih mengumpulkan informasi terkait kontribusi perusahaan ini dengan masyarakat desa sekitar lokasi. Mulai dari realisasi CSR sebagai bukti tanggung jawab sosial dan lingkungan, kewajiban plasma 20 persen dari total HGU serta masa berlaku HGU.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, bangunan portal yang berdiri memang keberadaannya di atas jalan milik desa setempat yang merupakan akses masuk menuju area perkebunan sawit milik PT SNS serta kebun warga sekitar lokasi.
Poros jalan ini dihubungkan dengan jembatan rangka besi namun kondisi permukaan jalan pada kiri dan kanan sebagian rusak dan berlobang. Permukaan jalan tidak dibangun dengan material tanah Puru sehingga saat hujan datang jalan menjadi becek. Berbeda dengan permukaan jalan dekat kantor perusahaan tak jauh dari jalan desa ini yang justru lebih mulus, permukaan jalan terlihat baru ditingkatkan dengan tanah Puru.
Seorang petugas Security penjaga Pos Satpam serta Portal kebun PT SNS di Dusun Selindung, Dede, saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya hanya memeriksa setiap kendaraan roda empat yang keluar masuk kebun PT SNS.
Terkait aturan ini, Asisten Kebun (Askeb) PT SNS di Dusun Selindung, Supri saat dikonfirmasi, Rabu, (28/8/2025), menjelaskan, portal yang dibangun di jalan milik desa Air Putih yang masuk HGU PT SNS sudah dikonfirmasikan sebelumnya di tingkat desa.
"Bisa dilihat di pos ada gak tidak dibolehkan masuk oleh security bila yang punya lahan di dalam HGU PT SNS. Semua dibolehkan masuk tapi bila mobil luar yang mau masuk untuk ke kebun masyarakat memang ditanyai oleh security utk menjaga keamanan, " jelas Supri.
Namun saat disinggung bangunan portal tersebut kurang tepat karena di atas jalan eksisting milik desa setempat, Supri terkesan tak lagi memberikan penjelasan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung, Erwin Krisnawinata, belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi, Kamis, (28/8/2025), kemarin.
Red