BANDUNG BARAT | JERAT HUKUM NEWS
Sejumlah tablet milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat yang dipinjamkan kepada anggota dewan belum dikembalikan.
Berdasarkan informasi yang diterima sekitar 25% dari total tablet yang dipinjamkan masih belum kembali ke kas daerah. Hal ini terungkap setelah wawancara dengan Kepala Bagian Umum DPRD Kabupaten Bandung Barat Dudi Heryana di ruang kerjanya. Selasa, 17/6/2025.
“Mekanisme pinjam pakai tablet ini tertuang dalam berita acara, termasuk spesifikasi dan tanggal pengembalian,” jelas Kepala Bagian Umum. “Berdasarkan perjanjian, seharusnya tablet dikembalikan setiap dua tahun sekali, dengan perpanjangan tahunan. Alhamdulillah, 75% sudah dikembalikan, sisanya masih dalam proses.”
Ditanya mengenai kendala pengembalian, Kepala Bagian Umum menjelaskan, “Pada akhir masa jabatan sebelumnya, 75% tablet yang dikembalikan dikompensasikan di akhir tahun. Jika alat belum dikembalikan, representasi anggota dewan yang bersangkutan ditahan. Ini sebagai langkah antisipasi, karena kehilangan tablet menjadi tanggung jawab peminjam. Pengembalian akan dilakukan melalui TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Jika Hilang
Proses TGR sendiri, menurut Kepala Bagian Umum, masih berjalan. “Kita masih dalam proses, minimal melalui tiga surat peringatan. Jika setelah surat ketiga tidak ada respons, baru dilakukan TGR. Ada tim khusus yang menangani hal ini.”
Semua tablet telah diinventarisir dan tercatat dalam tanda terima. “Yang penting barang tersebut harus kembali karena merupakan aset daerah,” tegas Kepala Bagian Umum.
“Data tersimpan di bendahara barang dan disimpan di gudang. Penghapusan aset akan disesuaikan dengan jumlah barang yang ada. Karena ini barang teknologi, setelah lima tahun biasanya sudah terdegradasi.” Tambahnya.
Menariknya, Kepala Bagian Umum mengakui tidak adanya mekanisme pengawasan selama masa peminjaman aset tersebut. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa anggota dewan yang belum mengembalikan tablet belum bisa menerima tablet baru yang sudah tersedia.
Seperti diketahui sebelumnya DPRD Kabupaten Bandung Barat telah merealisasikan pengadaan tablet senilai Rp 1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengadaan tablet serupa sudah pernah dimikiki oleh Anggota DPRD periode sebelumnya yaitu periode 2019 dan sudah dianggap tidak relevan lagi
Untuk tablet baru yang dimaksud adalah Samsung Galaxy Tab S9 “Karena prosesnya melalui e-katalog, harganya lebih mahal daripada yang beredar di pasaran,dan Barang ini sudah ada meskipun belum dibayarkan.” Pungkasnya.
Red
