![]() |
RIAU | JERAT HUKUM NEWS
Sudah jelas perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan menjamur dimana-mana dari kabupaten sampai kota Pekanbaru. Permainan perjudian ini seperti permainan tembak ikan dan slot serta yang lainnya. Didalam permainan sudah disetting sehingga pemain yang menang diberikan voucher dan diganti dengan uang.
Terhitung gelangang permainan mulai buka banyak masyarakat yang resah terhadap keluarganya yang mana banyak keluarga yang hancur karena perjudian yang berharap bisa menang. Padahal perjudian tersebut diduga sudah di setting sehingga pemain tetap kalah dan pemiliklah yang selalu menang. Sudah jelas penyedia tempat dapat dikenakan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan pemainnya.
Pasal 481 KUHP:
“Barang siapa yang menjadi penyelenggara perjudian, akan dikenakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
Pasal ini memberikan sanksi yang lebih berat bagi pengusaha yang menjadi penyelenggara atau pengorganisir perjudian.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi orang yang terlibat dalam perjudian, baik itu penyelenggara maupun pemain. Hukuman yang diberikan berdasarkan UU ini meliputi hukuman penjara atau denda yang cukup besar.
Pasal 3:
“Setiap orang yang terlibat dalam perjudian, baik sebagai penyelenggara, pemain, atau pihak yang membantu, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000.”
Pasal ini memberikan sanksi yang cukup berat bagi setiap individu yang terlibat dalam aktivitas perjudian, baik yang mengorganisir maupun yang berpartisipasi dalam permainan judi.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
Undang-Undang ini juga mengatur tentang kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap perjudian. Pasal 4 UU ini memberikan wewenang kepada aparat untuk menangani kasus perjudian. Namun di propinsi Riau hampir seluruh kabupaten perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan bebas buka untuk umum.
Pasal 4:
“Pemerintah, dengan bantuan aparat kepolisian, berwenang untuk menindak dan melakukan penertiban terhadap segala bentuk perjudian yang ada di masyarakat.”
Pasal ini memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas perjudian di Indonesia.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
Pasal 6 UU ini mengatur mengenai ancaman pidana bagi mereka yang membuat atau menyebarkan alat atau sarana perjudian.
Pasal 6:
“Barang siapa membuat, mengimpor, mengedarkan, atau mengoperasikan alat atau sarana perjudian akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000.”
Pasal ini menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam penyebaran atau pembuatan alat perjudian juga akan dikenakan hukuman yang berat.
Pasal 481 KUHP
Penyelenggara Perjudian, Pasal ini mengatur tentang peran penyelenggara dalam tindak pidana perjudian, yang dapat dikenakan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan pemainnya.
Pasal 481 KUHP:
“Barang siapa yang menjadi penyelenggara perjudian, akan dikenakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
Dari pasal yang sudah diatur di Indonesia namun propinsi Riau malah marak dengan adanya perjudian yang berkedok dengan istilah hiburan yang biasa di sebut dengan gelanggang permanain ( Gelper)
Awak media sudah melakukan Uji coba untuk mengetahui apakah Gelper yang disebut merupakan hiburan jawaban tidak. Karena jelas adanya permainan dimainkan banyak orang dan terdapat istilah kalah atau menang. Jika memang akan dibayarkan dan kalah akan merana. Didalam permainan Gelper semuanya sudah diatur seakan-akan hanya sebagai hiburan. Namun sayang aparat hukum wilayah provinsi Riau tidak melakukan tindakan apapun berat dugaan sudah menerima upeti.
Hampir seluruh kabupaten dan wilayah Riau terdapat gelanggang permainan yang tentunya merupakan perjudian. Aparat hukum tidak upaya untuk melakukan pencegahan dan larangan terhadap bisnis ini .
Kuat dugaan aparat hukum wilayah provinsi Riau sengaja tutup mata, sehingga tidak tahu tentang keberadaan Gelper perjudian yang berada di wilayah hukum propinsi Riau.
Ini harus ditindak tegas jika Kapolda Riau tidak sanggup untuk menuntaskan perjudian di Riau maka mohon kepada Kapolri melakukan tindakan tegas.
Tak hanya itu Lembaga adat Propinsi Riau harus melakukan tindakan
Red