PASURUAN | Jerathukumnews.net
Aktivitas pabrik tahu di wilayah ini kian menuai kemarahan warga. Limbah produksi yang diduga dibuang langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan memadai, kini bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga memicu “tamparan keras” dari masyarakat kepada dinas terkait yang dinilai lamban bertindak.
Warga menyebut, kondisi sungai semakin memprihatinkan: air berubah warna, berbau menyengat, dan tidak lagi layak digunakan. Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari instansi berwenang.
“Kami sudah cukup bersabar. Jangan sampai dinas hanya diam seolah tutup mata. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan warga hidup di tengah pencemaran!” tegas salah satu warga dengan nada geram.
Nada yang lebih keras juga datang dari tokoh masyarakat setempat. Ia secara terbuka menyindir kinerja dinas lingkungan hidup yang dinilai hanya bergerak saat sorotan publik menguat.
“Jangan tunggu viral baru turun. Fungsi pengawasan itu bukan formalitas. Kalau ada pelanggaran terang-terangan seperti ini tapi tidak ditindak, lalu untuk apa ada pengawasan?” ujarnya.
Secara hukum, pembuangan limbah tanpa pengolahan jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pelaku usaha wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Warga kini tidak hanya menuntut penindakan terhadap pabrik, tetapi juga meminta evaluasi terhadap kinerja dinas terkait. Mereka menilai, pembiaran yang terjadi berpotensi menjadi preseden buruk dan mencederai kepercayaan publik.
“Kalau tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Jangan uji kesabaran masyarakat,” pungkas perwakilan warga.
Situasi ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah: berpihak pada lingkungan dan masyarakat, atau terus membiarkan pencemaran terjadi tanpa konsekuensi tegas.
((saikhulloh)))

