“DLH PASURUAN DIAM, LINGKUNGAN DIHANCURKAN?” – DUGAAN MAIN MATA DENGAN TAMBANG MAKIN TERBUKA - JERAT HUKUM NEWS

Senin, 30 Maret 2026

“DLH PASURUAN DIAM, LINGKUNGAN DIHANCURKAN?” – DUGAAN MAIN MATA DENGAN TAMBANG MAKIN TERBUKA

PASURUAN | Jerathukumnews.net

Publik kini dibuat geram oleh sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan yang dinilai tidak hanya lamban, tetapi terkesan sengaja menghindar dari tanggung jawabnya dalam menangani dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang PT INDRA BUMI SENTOSA dan CV PRABU SANG ANOM di Desa Sanganom dan Sebalong,kecamatan nguling

Alih-alih turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan awal, DLH Kabupaten Pasuruan justru memberikan jawaban normatif: “itu kewenangan provinsi.”

Jawaban ini kini menjadi bahan kemarahan publik—bahkan dianggap sebagai tameng klasik untuk menutup-nutupi sesuatu yang lebih besar.

Bukan Tidak Bisa, Tapi Tidak Mau?

Sikap tersebut memunculkan dugaan serius di tengah masyarakat:

DLH Kabupaten Pasuruan bukan tidak mampu, melainkan diduga tidak mau bertindak.

Lebih tajam lagi, muncul kecurigaan adanya:

Pembiaran terstruktur

Perlindungan terselubung terhadap aktivitas tambang

Hingga dugaan keterlibatan oknum yang bermain di belakang layar

Jika benar, ini bukan lagi persoalan teknis kewenangan, melainkan sudah masuk ke wilayah skandal integritas aparat daerah.

Hukum Sudah Jelas, DLH Tidak Bisa Mengelak

Dalih “bukan kewenangan” secara hukum tidak berdasar dan menyesatkan publik.

Mengacu pada:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 63 ayat (3): Pemerintah kabupaten/kota WAJIB melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum administratif

Pasal 71: Pengawasan terhadap kegiatan usaha adalah kewajiban mutlak pejabat berwenang

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pembagian kewenangan tidak menghapus tanggung jawab daerah dalam pengawasan dampak lingkungan di wilayahnya

Dengan demikian, sikap DLH yang memilih pasif dapat dikategorikan sebagai:

Kelalaian berat

Maladministrasi

Bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang

Jika Terbukti, Bisa Masuk Ranah Pidana

Lebih jauh, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembiaran atau adanya hubungan kepentingan dengan pihak tambang, maka kasus ini bisa berkembang menjadi:

Dugaan tindak pidana korupsi

Pelanggaran serius terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Gelombang perlawanan masyarakat kini tidak bisa lagi dibendung. Sejumlah langkah tegas tengah disiapkan:

Pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi

Pengaduan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk investigasi langsung

Hingga membuka jalur ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika ditemukan indikasi permainan kotor. Publik kini memberi peringatan keras kepada DLH Pasuruan 

Berhenti berlindung di balik kata “kewenangan”.

Turun ke lapangan atau bersiap diperiksa.

Jika DLH Kabupaten Pasuruan tetap memilih diam, maka wajar jika masyarakat menyimpulkan: ada sesuatu yang sedang dijaga, bukan lingkungan yang sedang dilindungi.

((saikhu))

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done