BENGKALIS | Jerathukumnews.net
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali mencetak prestasi gemilang. Pada hari Senin, 30 Maret 2026, pihak kejaksaan berhasil menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak.
Penangkapan dilakukan di salah satu kedai kopi yang terletak di Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis. Target operasi adalah Surya Putra, terpidana yang selama ini menghindari eksekusi hukuman.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap, Surya Putra dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,-. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2021. Sekelompok oknum memanfaatkan lahan yang masuk dalam dusun dan direncanakan untuk pembangunan perumahan serta Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lahan tersebut kemudian dijual melalui perantara kepada pihak pembeli dengan harga fantastis, mencapai Rp 20.000.000,- per hektare. Proses administrasi dan pembuatan surat-surat palsu dilakukan dengan melibatkan oknum desa.
Terbukti bahwa sebanyak 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) ditandatangani oleh Kepala Desa Senderak saat itu, atas nama Harianto. Nilai uang yang diterima dari kelompok tani mencapai Rp 2.000.000,- per SPGR, yang kemudian dikumpulkan oleh Surya Putra.
Meski telah dipanggil secara patut, Surya Putra memilih untuk menghindar dan melarikan diri hingga ke negara tetangga, Malaysia.
Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim SH MH.dan ketelitian Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya membuahkan hasil. Buronan yang sempat "hilang" itu kini berhasil diamankan dan akan segera menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Keberhasilan ini membuktikan bahwa hukum tetap berjalan dan tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan, meski telah berusaha kabur sekalipun.
Ind

