BANDUNG | Jerathukumnews.net
Seorang warga sekaligus aktivis, Eko Setiawan, mengungkap dugaan praktik mafia perbankan yang disebut-sebut merugikan sejumlah pihak hingga ratusan miliar rupiah. Ia bahkan menuding adanya keterlibatan oknum dari salah satu kantor cabang bank di kawasan Asia-Afrika, Bandung.
Dalam keterangannya, Eko mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen dan data yang menunjukkan adanya alur transaksi mencurigakan, termasuk rencana pencairan dana dalam jumlah besar.
“Semua data sudah kami pegang, mulai dari skema hingga teknis pencairan dana,” ujar Eko.
Nilai Fantastis: Hingga Rp1,2 Triliun
Eko memaparkan, dugaan pencairan dana mencapai Rp1,2 triliun atas nama sebuah perusahaan kontraktor, dengan pencairan awal disebut-sebut sebesar Rp500 miliar. Dokumen yang diklaim dimiliki bahkan disebut terdapat tanda tangan dan cap dari pihak perbankan terkait.
Kasus ini juga menyeret beberapa nama dan pihak lain, termasuk perusahaan PT Eldina Indonesia serta seorang individu berinisial Abdillah alias AA.
Selain itu, sumber data disebut berasal dari H. Yaya S. Hidayat, yang disebut sebagai pemilik proyek pembangunan rest area KM 96.400 di wilayah Purwakarta melalui perusahaan kontraktor miliknya.
Modus Dugaan: Janji Pencairan Berulang
Menurut Eko, dugaan modus yang terjadi adalah janji pencairan dana berulang kali yang tidak pernah terealisasi. Ia menyebut telah menunggu sejak Ramadan 2025 hingga Ramadan 2026, namun realisasi tak kunjung terjadi.
“Setiap kali dijanjikan cair, selalu gagal. Bahkan sudah berkali-kali dengan waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
Salah satu janji terakhir, kata Eko, disebut akan terjadi pada 17 Maret 2026 pukul 13.39 WIB, namun kembali tidak terealisasi.
Undangan Hotel dan Dugaan Pengalihan Isu
Eko juga menyinggung adanya undangan dari pihak perusahaan di sebuah hotel di Subang, yang diduga sebagai bagian dari skenario pengalihan atau modus penipuan.
Ia mengklaim, pola kejadian yang berulang dan dokumen yang beredar memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan terindikasi sebagai praktik terstruktur.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan, Eko bersama sejumlah pihak lain yang mengaku sebagai korban memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Ini bukan hanya saya, ada beberapa korban lain. Kami akan menempuh proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Pertanyaan Besar: Kenapa Berlarut-larut?
Eko mempertanyakan lamanya proses yang berjalan hingga satu tahun tanpa kejelasan.
“Kalau memang benar ada pencairan, kenapa selalu gagal? Kenapa selalu ada alasan? Ini yang membuat kami menduga semuanya fiktif,” katanya.
Red
