PROBOLINGGO | Jerathukumnews.net
Situasi di Kecamatan Tongas kian memanas. LSM GEMPAR secara terbuka menyoroti aktivitas tambang pasir milik CV Yuslury Benta di wilayah Pamatan yang diduga kuat menjadi salah satu pemicu konflik antar warga yang terjadi baru-baru ini.
Ketua Umum LSM GEMPAR, Bang Tyo, melontarkan pernyataan keras. Ia menilai keberadaan tambang tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga telah menciptakan ketegangan sosial yang berujung konflik di tengah masyarakat.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan biasa. Konflik warga kemarin sangat kuat indikasinya dipicu oleh aktivitas tambang. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bom sosial,” tegas Bang Tyo.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan telah melakukan koordinasi langsung dengan Ditreskrimsus Unit II guna mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Tongas, termasuk legalitas, perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
LSM GEMPAR menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak perusahaan dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan UU No. 4 Tahun 2009)
➤ Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 160:
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil tambang dari kegiatan ilegal dapat dipidana.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
➤ Pasal 98 & 99:
Pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Bang Tyo juga melayangkan peringatan keras kepada aparat dan instansi terkait agar tidak tutup mata.
“Jangan tunggu ada korban baru bertindak! Kalau konflik ini terus dibiarkan, siapa yang bertanggung jawab? Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan tambang!”
LSM GEMPAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan membuka kemungkinan pelaporan resmi ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada tindakan nyata di lapangan.
Hingga saat ini, pihak CV Yuslury Benta belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang beredar. Tekanan publik pun terus menguat agar perusahaan segera buka suara dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
((saikhu))
