Permintaan Informasi Publik ke Sejumlah Sekolah di Bekasi Ditolak, Pemohon Ajukan Sengketa ke Komisi Informasi Jawa Barat - JERAT HUKUM NEWS

Selasa, 23 September 2025

Permintaan Informasi Publik ke Sejumlah Sekolah di Bekasi Ditolak, Pemohon Ajukan Sengketa ke Komisi Informasi Jawa Barat



BEKASI | jerathukumnews.net

Permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon Krustjok Wahjono kepada sejumlah satuan pendidikan negeri di Kabupaten dan Kota Bekasi, sejak Agustus 2025, berujung pada sengketa. Hingga awal September 2025, keberatan yang diajukan tidak dikabulkan oleh pihak sekolah maupun instansi terkait, sehingga perkara ini resmi dibawah ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada 22 September 2025.

Sekolah-sekolah yang diminta memberikan informasi antara lain SMAN 1 Babelan, SMAN 1 Kota Bekasi, SMKN 11 Kota Bekasi, SMAN 20 Kota Bekasi, SMAN 10 Kota Bekasi, serta SMKN 1 Tambelang Kabupaten Bekasi.

Pemohon meminta keterbukaan dokumen terkait tata kelola keuangan sekolah, meliputi perencanaan, penggunaan, dan pelaporan. Permintaan tersebut diajukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Namun, pihak sekolah dalam tanggapannya menyatakan bahwa laporan penggunaan keuangan sudah disampaikan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Bahkan, alasan penolakan yang diberikan menyebutkan bahwa “Kemendikbud sebagai atasan langsung lebih berhak atas dokumen tersebut, sementara masyarakat tidak berhak mendapatkannya.”

Sikap tertutup tersebut semakin diperkuat dengan adanya penjagaan ketat oleh petugas keamanan (satpam) di lingkungan sekolah, yang dinilai menghambat upaya konfirmasi dan klarifikasi langsung dari pemohon.

Atas dasar penolakan itu, pemohon menilai pihak sekolah telah melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU KIP dan Perki 1/2021. Akhirnya, gugatan/penyelesaian sengketa informasi publik ini resmi didaftarkan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada 22 September 2025, agar segera dilakukan pemeriksaan dan penegakan hak masyarakat atas informasi publik.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi komitmen lembaga pendidikan di Jawa Barat dalam menjalankan akuntabilitas pengelolaan dana publik dan kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi.

Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done