Dugaan “Backing” Aparat dalam Tambang Pasir Sambirejo: Hukum Dipertanyakan, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan - JERAT HUKUM NEWS

Senin, 27 April 2026

Dugaan “Backing” Aparat dalam Tambang Pasir Sambirejo: Hukum Dipertanyakan, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

PASURUAN | Jerathukumnews.net

‎Dugaan praktik kotor kembali mencoreng institusi kepolisian di wilayah hukum Polsek Winongan. 

Aktivitas tambang pasir milik CV Watu Alam Berkah Jaya di Desa Sambirejo yang terus berjalan meski menuai penolakan warga, kini memunculkan pertanyaan besar: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?

‎Tambang tersebut diketahui telah berulang kali mendapat teguran serta pengaduan dari masyarakat yang terdampak langsung. Namun anehnya, hingga saat ini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat setempat. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya “perlindungan” atau backing dari oknum aparat penegak hukum.

‎Informasi dari sejumlah narasumber menyebut adanya keterlibatan oknum anggota Polsek Winongan, bahkan diduga merambah hingga oknum di Polresta Pasuruan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi—sebuah sikap diam yang justru memperkuat dugaan publik.

Saikhu, Kabiro Jerat Hukum News, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami akan melaporkan dugaan ini ke Paminal dan Propam Polda Jawa Timur, serta Irwasda dan Irwasum Mabes Polri. Jika benar ada oknum yang bermain, maka ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap institusi dan masyarakat,” tegas.

‎Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka hal ini jelas melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang secara tegas mewajibkan setiap anggota Polri:

‎Bertindak jujur, profesional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

‎Menolak segala bentuk intervensi dan kepentingan pribadi dalam penegakan hukum.

‎Menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.

‎Oknum yang terbukti melakukan pembiaran atau bahkan melindungi aktivitas bermasalah dapat dikenakan sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

‎Lebih jauh, dalih bahwa tambang tersebut “memiliki izin” tidak serta-merta membenarkan keberlangsungan aktivitasnya. Dalam regulasi pertambangan, keberadaan izin tidak kebal terhadap pencabutan.

‎Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, izin usaha pertambangan (IUP) dapat dicabut apabila:

‎Menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

‎Tidak memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

‎Mengabaikan keberatan atau penolakan masyarakat terdampak.

‎Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa:

‎Setiap kegiatan usaha wajib mendapatkan persetujuan lingkungan.

Partisipasi masyarakat adalah elemen penting.

‎Jika masyarakat terdampak menyatakan keberatan dan terbukti ada dampak negatif, maka izin lingkungan dapat dibatalkan—yang otomatis menggugurkan dasar operasional tambang.

‎Artinya, penolakan warga Sambirejo bukan sekadar aspirasi—melainkan dasar hukum yang sah untuk evaluasi hingga pencabutan izin.

‎Desakan LSM: Tutup Tambang dan Kaji Ulang AMDAL

Ketua Umum LSM GARDA NUSANTARA NEWS,SUHADAK  SH  turut angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

‎“Tambang ini harus segera ditutup sementara. Pemerintah wajib melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat terkait dokumen AMDAL yang ada, serta mengkaji ulang analisis dampak lalu lintas (andalalin). Jangan sampai izin yang keluar justru mengabaikan keselamatan, kenyamanan, dan hak masyarakat sekitar,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi kepada publik menjadi kunci utama. “Kalau semua proses benar dan sesuai aturan, kenapa harus takut dibuka ke masyarakat? Justru dengan transparansi, konflik bisa diselesaikan,” lanjutnya

‎Dugaan adanya backing aparat inilah yang dinilai menjadi penyebab utama mandeknya penanganan laporan masyarakat. Ketika hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran, maka yang tersisa hanyalah ketidakpercayaan publik.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dan pemerintah daerah. Apakah mereka akan berdiri di sisi masyarakat dan hukum, atau justru membiarkan praktik yang mencederai keadilan terus berlangsung?

Masyarakat kini menunggu—bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata.((saikhu)) 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done