PASURUAN | Jerathukumnews.net
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mendeteksi indikasi kuat keterlibatan oknum aparat yang menjadi pelindung (backing) praktik ilegal di kawasan BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok. Dalam operasi penertiban Senin(16/2/2026),
pemerintah menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi penutupan permanen bagi pengelola yang terbukti melanggar hukum.
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menyatakan bahwa keberadaan 'bekingan' disinyalir menjadi pemicu keberanian pengelola warung melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017. Pelanggaran tersebut meliputi peredaran minuman keras (miras), praktik prostitusi, hingga gangguan ketertiban umum akibat suara sound system yang berlebihan.
“Kami menemukan indikasi oknum aparat melindungi aktivitas ini. Namun, hukum tetap tegak. Kami peringatkan pengelola untuk menghentikan total peredaran minol dan asusila, atau kami tutup paksa,” tegas Suyono.
Satpol PP mendesak Kepala Desa Gejugjati untuk segera mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi kesepakatan tertulis yang mengikat secara hukum bagi para pengusaha. Aparat desa diinstruksikan untuk tidak gentar terhadap tekanan pihak luar dalam menegakkan aturan.
Jika instruksi ini diabaikan dan pelanggaran berlanjut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memastikan akan menghentikan operasional usaha secara permanen. Pengawasan intensif akan terus dilakukan guna memastikan sterilitas wilayah dari penyakit masyarakat, khususnya menjelang Ramadan 1447 H.
(Riangga.s)
