Kritik Kebijakan Pj. Bupati Bekasi Terkait Revitalisasi Pasar Cikarang - JERAT HUKUM NEWS

Kamis, 12 Februari 2026

Kritik Kebijakan Pj. Bupati Bekasi Terkait Revitalisasi Pasar Cikarang



BEKASI | Jerathukumnews.net

Kebijakan Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi, Dr. Asep surya atmaja, mengenai relokasi Pasar Cikarang menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai berisiko membuka kembali persoalan lama terkait regulasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang hingga kini dianggap belum tuntas.

Eko Setiawan, seorang pengamat sekaligus aktivis, menyatakan bahwa langkah relokasi ini seolah menjadi "bom waktu." Pasalnya, status Pasar Cikarang saat ini diduga masih dalam kondisi status quo secara hukum. Namun, pemerintah justru mengambil kebijakan relokasi yang dinilai terburu-buru.

Persoalan Pemenang Lelang yang Belum Tuntas

Menurut Eko, terdapat permasalahan mendasar yang diabaikan, yaitu status PT Senjaya Rejeki Mas sebagai pemenang lelang revitalisasi Pasar Cikarang. Hingga saat ini, belum ada kejelasan final mengenai kelanjutan kerja sama tersebut, namun kebijakan relokasi sudah dijalankan.

"Pj. Bupati Dr.Asep surya atmaja seharusnya mengedepankan prinsip kepastian hukum. Langkah relokasi ini dikhawatirkan mengangkangi regulasi yang ada, mengingat proses sengketa atau kejelasan status pemenang lelang sebelumnya belum diselesaikan secara transparan," ujar Eko Setiawan.

Dorongan untuk Dialog dan Transparansi

Eko juga menyoroti pentingnya rekam jejak digital terkait perjuangan revitalisasi Pasar Cikarang. Ia menduga adanya upaya untuk mengabaikan proses lelang yang sah yang pernah dilakukan di masa kepemimpinan Bupati sebelumnya.

Lebih lanjut, Eko menyarankan agar Pj. Bupati Dr.Asep surya atmaja bersikap lebih arif dengan membuka ruang dialog bersama pihak pemenang lelang. Hal ini penting untuk menghindari kesan adanya pengabaian terhadap aset pemda dan hak pihak ketiga yang sudah memiliki kekuatan hukum tertentu.

Menempuh Jalur Ombudsman RI

Terkait adanya dugaan maladministrasi dan praktik tidak sehat dalam birokrasi perdagangan di Kabupaten Bekasi, Eko Setiawan menyatakan akan mengambil langkah tegas. Ia akan membuat pelaporan ke Ombudsman RI dengan membawa data lengkap, mulai dari proses lelang 11 tahun lalu hingga kondisi terkini.

"Kami hanya menginginkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai warga Bekasi, sudah kewajiban kita untuk peduli demi kemajuan daerah yang lebih baik," tutupnya.

Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done