BANGKA | Jerathukumnews.net
Aktivitas perdagangan timah ilegal di kawasan pariwisata batu rakit dan pantai baru mentok kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah gencar-gencarnmya penangkapan kolektor ilegal oleh satgas halillintar yang baru baru ini mengaman kan puluhan ton timah dari kolektor kolektor ilegal di bangka barat
Dugaan adanya pembiaran terhadap para pembeli atau kolektor timah ilegal yang beroperasi bebas di sekitar wilayah Pantai Baru dan Batu Rakit memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum.
Berdasarkan laporan masyarakat dan pengamatan di lapangan, para pembeli bijih timah hasil penambangan ilegal (disebut juga sebagai kolektor atau 'bos' timah gelap) disinyalir masih leluasa melakukan transaksi di kawasan tersebut, seolah-olah tak tersentuh oleh proses hukum.
"Kami lihat sendiri, penambang di laut atau di darat yang ditangkap, tapi yang beli timahnya, yang punya modal, itu santai saja. Mereka tetap beroperasi, membeli hasil tambang ilegal itu dengan bebas," ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Rantai Pasok Ilegal yang Terus Berjalan
Fenomena ini menunjukkan adanya mata rantai pasok ilegal yang masih kokoh. Penindakan yang berfokus hanya pada penambang (operator di lapangan) dianggap tidak akan pernah menyelesaikan masalah inti, karena pasar bagi timah ilegal (yang diciptakan oleh pembeli/kolektor) tetap ada.
Para pembeli ini diduga menjadi kunci utama yang menjaga agar aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) tetap hidup, karena merekalah yang menjamin hasil tambang ilegal tersebut dapat terserap dan diproses lebih lanjut, seringkali melalui jalur penyelundupan atau dilebur oleh smelter ilegal.
Tuntutan untuk Penindakan Tegas
Dugaan pembiaran terhadap para pembeli timah ilegal ini menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah aktivis lingkungan dan pegiat hukum menuntut agar aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, tidak hanya menargetkan pelaku di tingkat bawah, melainkan juga harus memutus rantai pasok dari hulunya, yaitu para pemodal dan pembeli besar.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebenarnya telah mengatur sanksi berat tidak hanya bagi penambang ilegal, tetapi juga bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
"Jika pembeli utamanya bebas, maka penambangan ilegal akan terus ada. Kami meminta aparat segera menindak tegas para kolektor yang diduga berada di balik aktivitas ilegal di Pantai Baru dan batu rakit Jangan ada tebang pilih," tegas edi warsito selaku tokoh masyarakat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau instansi terkait mengenai dugaan pembiaran terhadap para pembeli timah ilegal di lokasi tersebut.
Agus
